Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Polos Senilai Satu Miliar Rupiah di Semarang

by -5 Views

BERITASERU.Id – Tim penindakan Semarang menindak 736.000 batang ilegal dalam Operasi Gempur II yang digelar pada Kamis (17/10). Operasi Gempur II merupakan operasi lanjutan yang bertujuan untuk menurunkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Indonesia. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh di seluruh Indonesia pada 7 Oktober 2024 sampai dengan 7 November 2024.

Baca Juga  Tanggapi Soal Patung Dewi Kencana, ini Kata PJ Bupati Bogor

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen tentang pengiriman tanpa dilekati pita cukai menggunakan kendaraan berjenis travel.

“Kemudian, tim melaksanakan patroli darat dengan melakukan pengawasan di sepanjang jalan tol Semarang-Solo,” imbuhnya.

Ia mengatakan tim penindakan berhasil menghentikan kendaraan di gerbang tol Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, travel tersebut kedapatan membawa 736.000 batang berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai ( polos) dengan total nilai barang mencapai Rp1.015.680.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp751.176.320,00.

Baca Juga  Ekspor Perdana 3200 Kilogram Ikan Kerapu Hidup dari Wakatobi ke Hong kong

“Penindakan ini merupakan langkah proaktif Bea Cukai guna menekan peredaran ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *