DPRD Kabupaten Bogor Minta Revisi Perbup Nomor 60 Tahun 2023 soal Jaminan Kesehatan

by -43 Views

BERITASERU.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten meminta Pemerintah Kabupaten untuk merevisi peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2023.

Perbup tersebut mengatur tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten , Ridwan Muhibi mengatakan, isi dalam aturan tersebut menyulitkan masyarakat kecil untuk mendapatkan layanan kesehatan sehingga dikeluhkan oleh warga.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Peningkatan Jalan Alternatif Puncak Harus Beres Tahun ini

yang karib disapa Kang Bibih itu menjelaskan, dengan direvisinya peraturan tersebut maka akan memudahkan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Inti revisi nya adalah masyarakat sudah tidak perlu lagi terdaftar dalam DTKS jika ingin mendaftarkan dan mendapatkan Jamkesda dari ,” ujarmya.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat miskin yang tidak terdaftar di DTKS pun bisa mendapatkan Jamkesda hanya dengan datang ke pemerintah desa dan meminta surat keterangan tidak mampu.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Dukung Aksi Tanam Pohon LHK

“Ini hal sangat baik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, namun terhalang dengan biaya. Komisi IV akan terus mengawal apapun aspirasi dari masyarakat untuk diperjuangkan dibangku legislatif,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan revisi Perbup Nomor 60 tahun 2023 itu akan rampung dalam waktu dekat.

Ridwan Muhibi mengapresiasi stakeholder yang terlibat dalam merevisi Perbup untuk maksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten .

Baca Juga  Acara teknologi B2B unggulan di Asia, ATxEnterprise, akan hadir tanggal 29-31 Mei dengan bergabungnya AI Summit Singapore

“Saya haturkan terimakasih kepada Dinkes, Dinsos dan 4 RSUD yang telah bekerjasama dengan cepat memperbaiki Perbup yang kurang maksimal penggunanya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *