BERITASERU.ID – Dugaan penggelapan dana PIP (Program Indonesia Pintar) di SD Negeri Pingku 03, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyita perhatian publik. Termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kasus yang telah menyeret nama kepala sekolah setempat.
Diketahui, dugaan penyelewengan dana ini melibatkan anggaran sebesar Rp135 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi 260 siswa penerima manfaat PIP.
Program ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Namun, adanya oknum yang diduga menyalahgunakan dana tersebut mencoreng tujuan mulia program tersebut.
Sastra Winara menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan siswa dan orang tua, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Bogor.
Ia menegaskan bahwa pelaku harus menerima sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan.
“Dugaan penggelapan dana PIP itu sangat miris. Di zaman sekarang ini, masih ada saja oknum-oknum seperti itu,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan pentingnya penegakan hukum dan sanksi yang jelas terhadap pelaku. Ia menyebutkan bahwa tindakan tegas, seperti pencopotan jabatan, penting dilakukan agar menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi pihak lain.
“Kalau benar terjadi, harus ada tindakan tegas. Oknum tersebut harus dicopot agar menjadi contoh dan tidak terulang lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sastra mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melalui inspektorat untuk segera mengambil tindakan tegas jika hasil penyelidikan aparat penegak hukum membuktikan adanya pelanggaran.
Selain itu juga, Sastra menyoroti dampak lebih luas dari kasus ini yang membuat pemerintah pusat memberikan catatan buruk terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bogor.
“Karena ulah oknum itu, pemerintah pusat akhirnya memberikan catatan kepada Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah, khususnya inspektorat, harus memberikan teguran atau mencopot siapapun yang terlibat,” tutupnya.